Minggu, 18 Desember 2011

AKTUALISASI PENGAMATAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI


BAB   I
PENDAHULUAN
1.1.         LATAR BELAKANG

Globalisasi memang sebuah keniscayaan waktu yang mau tidak mau dihadapi oleh negara manapun di dunia. Ia mampu memberikan paksaan kepada tiap negara untuk membuka diri terhadap pasar bebas. Hampir tiap negara mengalami hal serupa dalam era globalisasi yang serba terbuka ini. Pihak yang diuntungkan dalam perkembangan situasi ini tak lain adalah negara maju yang memiliki tingkat kemapanan jauh di atas negara berkembang.

Dalam globalisasi, negara-negara berkembang mau tidak mau, suka tidak suka, harus berinteraksi dengan negara-negara maju. Melalui interaksi inilah negara maju pada akhirnya melakukan hegemoni dan dominasi terhadap negara-negara berkembang dalam relasi ekonomi politik internasional.

Globalisasi yang hampir menenggelamkan setiap bangsa tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau harus bangsa ini taklukkan. Era keterbukaan sudah dan mulai mengakar kuat, identitas nasional adalah barang mutlak yang harus dipegang agar tidak ikut arus sama dan seragam yang melenyapkan warna lokal serta tradisional bersamanya. Perlu dipahami bahwa identitas nasional, dalam hal ini Pancasila mempunyai tugas menjadi ciri khas, pembeda bangsa kita dengan bangsa lain selain setumpuk tugas-tugas mendasar lainnya. Pancasila bukanlah sesuatu yang beku dan statis, Pancasila cenderung terbuka, dinamis selaras dengan keinginan maju masyarakat penganutnya. Implikasinya ada pada identitas nasional kita yang terkesan terbuka, serta terus berkembang untuk diperbaharui maknanya agar relevan dan fungsional terhadap keadaan sekarang

Ketika globalisasi tidak disikapi dengan cepat dan tepat maka hal ia akan mengancam eksistensi kita sebagai sebuah bangsa. Globalisasi adalah tantangan bangsa ini yang bermula dari luar, sedangkan pluralisme sebagai tantangan dari dalam yang jika tidak disikapi secara bijak tentu berpotensi menjadi masalah yang bisa meledak suatu saat nanti. Berhasil atau tidaknya kita menjawab tantangan keterbukaan zaman itu tergantung dari bagaimana kita memaknai dan menempatkan Pancasila dalam berpikir dan bertindak.

Salah satu lokomotif globalisasi adalah teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi ini berimplikasi pada cepatnya proses informasi dan komunikasi di seluruh belahan dunia. Kalau dulu pernah ada slogan “dunia tak selebar daun kelor” maka di era globalisasi slogan itu sebenarnya telah usang, karena kenyataannya memang “dunia selebar daun kelor”, Dunia menjadi sedemikian sempit dan kecil. Semua peristiwa yang terjadi di suatu belahan dunia dapat langsung disaksikan detik itu juga di penjuru dunia lain, sekecil apapun kejadian itu, dari peristiwa pemilihan presiden sampai perselingkuhan seorang wakil rakyat. Begitu pula apa yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat dunia dapat juga dilakukan oleh komunitas lainnya dalam model dan kualitas yang tidak berbeda.

Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rokhani manusia. Unsur jiwa (rokhani) manusia meliputi aspek akal, rasa dan kehendak. Akal merupakan potensi rokhaniah manusia dalam hubungan dengan intelektualitas. Rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalambidang moral (etika).

Atas dasar kreatifitas akal manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu tujuan yang essensialdari iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dalam masalah ini Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan Iptek.

1.2.          Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan ini diharapkan agar pembaca dapat memaknai serta mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila dan undang – undang 1945 dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Hukum secara benar. penulisan ini diharapkan dapat mencerahkan kembali ideology pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Negara ini (Indonesia) dapat tetap hidup dengan jati dirinya untuk mencapai cita-citanya

1.3.         Ruang Lingkup
Adapun penulisan ini mencakup pembahasan mengenai aktualisasi yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan bidang hukum. Dan juga contoh aktualisasi yang tidak sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945.












BAB  II
PEMBAHASAN

AKTUALISASI  PENGAMATAN  PANCASILA  DAN  UUD  1945  DALAM  ERA GLOBALISASI
Sebagai suatu paradigma, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.

Aktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi secara obyektif dan subyektif. Aktualisasi pancasila secara obyektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara, bidang politik, bidang ekonomi dan bidang hukum. Sedangkan aktualisasi pancasila secara subyektif yaitu aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat

Pancasila itu menggambarkan Indonesia, Indonesia yang penuh dengan nuansa plural, yang secara otomatis menggambarkan bagaiaman multikulturalnya bangsa kita. Ideologi Pancasila hendaknya menjadi satu panduan dalam berbangsa dan bernegara.

Para founding father kita dengan cerdas dan jitu telah merumuskan formula alat perekat yang sangat ampuh bagi negara bangsa yang spektrum kebhinekaannya teramat lebar (multfi-facet natio state) seperti Indonesia. Alat perekat tersebut tiada lain daripada Pancasila yang berfungsi pula sebagai ideologi, dasar negara serta jatidiri bangsa. Sampai kini Pancasila diyakini sebagai yang terbaik dari sekian alternatif yang ada,merupakan ramuan yang tepat dan mujarab dalam mempersatukan bangsa, sehinggaProf. Dr. Syafi'i Maarif menyebutnya sebagai “Indonesia Masterpiece” (Karya Agung Bangsa Indonesia). Namun demikian Pancasila tidak akan dapat memberi manfaat apapun manakala keberadannya hanya bersifat sebagai konsep atau software belaka. Untuk dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa. Pancasila harus diimplementasikan dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek meliputi politik, ekonomi, budaya, hukum dan sebagainya.

2.1. Bidang  Politik
           Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontology manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk menrealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
           Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan  hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Hal ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga system politik negara harus mampumenciptakan system yang menjamin atas hak-hak tersebut.
           Dalam system poltik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat  manusia sebagai individu-makluk sosial yang menjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara merupakan asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok.
           Selain system politik negara Pancasila meberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Telah diungkapkan oleh para pendiri negara Majelis Permusyawaratan Rakyat, misalnya Drs.Moh. Hatta, menyatakan bahwa ‘negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang dan berdab. Hal ini menurut Moh. Hatta agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan, oleh karena itu dalam politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat.


2.2.  Bidang Ekonomi
           Dalam dunia ilmu ekonomi boleh dikatakan jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal ini sebagai implikasi dar perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di eropa pada awal abad-19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yakni sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum proletas yang di tindas kaum kapitalis.
           Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.

Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi:
1. ekonomika etik dan ekonomika humanistik
2. nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3. ekonomi berkeadilan social.
       
2.3.  Bidang Sosial dan Budaya
           Dalam pembangunan perkembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas system nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya ayng dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dlam  rangka bangsa Indonesia melakukanreformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti  klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya  dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau diberbagai wilyah Indonesia saa ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memperhatikan antara lain amuk massa yang cendrung anarkis, bentrok atar kelompok  masarakat stu dengan lainnya yang muaranya adalah pada masalah politik.
           Oleh karena itu dalam pengembangan  sosial budaya pada masa refromasi dewasa inni  kita harus mengangkat niali-nilai yang dimiliki bangsa Indonesi \a sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua Pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” . dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila merupakan sumber normative bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untutk (1) universalisasi, yaitu melepaskan symbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan (2) transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajad kemerdekaan  manusia, dan humanisasi universal akan dehumanisasi serta  aktualisasi nilai hanya demi kepentingan kelompok sosial tertentu sehingga  mencipakan  system sosial budaya yang  beradab.

2.4.  Bidang Hukum
           Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undang negara. Baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun  dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.oleh karena itu negara bertujuan melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya. Atas dasar pengertian demikian ini maka keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara. Adapun demi tegaknya  integritas seluruh masyarakat negara diperlukan suatu pertahanan negara. Untuk itu diperlukan aparat keamanan negara dan aparat penegak hukum negara.
           Oleh karena pancasila sebgai dasar negara dan mendasari diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahan dan keamana negara harus dikembalikan pada tercapinya harkat dan martabat manusia  sebgai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan baris moralitas pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi terjaminya harkat dan martabat manusia, tertama secara rinci terjaminnya hak-hak asasi manusia. Pertahan dan keaamanan negara bukanlah hanya kekuasaan sebab klau demikian sudah dapat dioastikan akan melanggar hak  asasi manusia.


















BAB  III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Tidak ada yang dapat mengelakan arus globalisasi yang menghampiri kita bahkan negeri ini , Globalisasi adalah tantangan bangsa ini yang bermula dari luar dan tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi bangsa ini. Ketika globalisasi tidak disikapi dengan cepat dan tepat maka hal ini akan mengancam eksistensi kita sebagai sebuah bangsa.
Indonesia sesungguhnya memiliki satu pamungkas yang menyatukan sekian potensi lokal dalam sebuah perahu untuk mengarungi arus globalisasi, yakni Pancasila. namun dengan begitu derasnya arus globalisasi yang menerpa bangsa ini, seakan memudarkan nilai-nilai pancasila yang seharusnya dapat diaktualisasikan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang.

Dalam bidang Politik Indonesaia menganut system demokrasi pancasila yang bertumpu pada kedaulatan rakyat sehingga rakyatlah yang harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Namun masalahnya adalah ketika sudah menjadi seorang penguasa atau pejabat pemerintahan semua cita-cita yang di amanatkan pancasila dan UUD 1945 seakan sirna dengan kemewahan dan kesenangan pribadi atupun kelompok.

Bidang Ekonomi aktualisasian pancasila dalam ini yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan.

Dalam bidang Sosial Budaya Aktualisasi Pancasila dalam bidang social budaya berwujud sebagai nilai dan norma yang pada hakikatnya bersifat humanistic, serta kerakyatan profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma/aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguatkan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.

Dalam bidang hukum, Pertahanan dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan.


3.2..Saran

Dari paparan pembahasan di atas, Indonesia perlu menata kekuatan struktural guna melakukan proses penguatan potensi local Selain penguatan struktural, pembenahan mental (kultural) bangsa ini pun perlu dipikirkan. Harus jujur dan lapang dada kita akui bahwa saat ini bangsa Indonesia memiliki kebiasaan kultural “mentalitas orang kalah”. Kerap kali kita terlalu terbuka menerima pengaruh dari luar. Ironisnya, pengaruh luar yang masuk ditelan begitu saja.
Dengan berlandasan falsafat pancasila,yang berisi nilai - nilai luhur yang bersifat universal dan landasan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar nasional,yang menentukan cita - cita perjuangan bangsa Indonesia ke dalam dan ke luar negeri yang dilandasi oleh prinsip - prinsip cinta damai ,meskipun lebih cinta ke pada kemerdekaan ,diabdikan kepada kepentingan nasional dengan tetap menghormati dan memperhatikan kepentingan negara - negara luar ,serta membuka pintu lebar - lebar bagi kerjasama internasional atas dasar saling hormat - menghormati dan saling menguntungkan.

Selain itu perlu pula digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Beberapa langkah mengantisipasi arus globalisasi yang kian datang menerpa, diantaranya:
1. kembali ke pancasila dan spirit dasar pembukaanUUD 1945
2. membangun nasionalisme
3. mengembangkan kembali konsep wawasan nusantara
4. mengangkat ‘budaya' sebagai leading sector pembangunan nasional.
5. menghargai kearifan lokal (local wisdom)
6. kanalisasi arus globalisasi


                                                           










REFERENSI :
1.      Prof.Dr.kaelan, M.S, 2010,  pendidikan pancasila, paradigm, yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar