Rabu, 14 Maret 2012

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia


Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan
Di Indonesia












 













Nama                   : Natalia Apriliana
Kelas          : 2EA01
NPM           : 14210919

UNIVERSITAS GUNADARMA
2011/2012
A.   Pendahuluan

Sebagai  warga negara Indonesia yang telah mengenyam kemerdekaan lebih dari 60 tahun, apakah kita sudah merasa bahwa hak-hak sebagai manusia sungguh dilindungi oleh negara ? Pertanyaan ini sering muncul saat kita merenung perjalanan bangsa dan negara Indonesia yang diperingati 17 agustus. Memang perlu waktu dan pemikran yang mendalam untuk memahami Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya yang memiliki “cita moral” dan “cita hukum” yang ingin diwujudkan sebuah negara yang didirikan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, peran penyelenggara negara sangat penting dalam membuat kebijakan dan strategi-strategi pencapaiannya. Peran penyelenggara negara maupun pemerintah baik di pusat maupun di daerah hendaknya tetap berfokus yang pada apa diamatkan di dalam Pembukaan UU 1945 tersebut. Sebuah perumusan kebijakan dan stategi yang salah akan berakibat langsung terhadap warga dalam menikmati hak-haknya sebagai warga negara.


B.   Kewarganegaraan Republik Indonesia

1.      Rakyat dalam suatu negara
Rakyat didalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu. Awalnya rakyat didalam suatu negara hanya terdiri dari orang-orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang masih memiliki hubungan pertalian darah. Namun dalam perkembangan berikutnya, banyak pula pendatang yang berasal dari nenek moyang berbeda.
Dalam perkembangan dewasa ini, factor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorang termasuk dalam pengertia rakyat suatu negara. Adapun rakyat di dalam suatu negara dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.
● Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam    
 suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama.
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara
hanya untuk sementara waktu (tidak menetap) contoh : para turis mancannegara

b.      Berdasarkan hubunganya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan
anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli  atau warga negara keturunan asing
Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu
negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan,
namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada.

2.      Asas kewarganegaraan
Dalam menetukan status kewarganegaraan, system yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan pasif. Menurut stelsel aktif, seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa haru melakukan tindakan hukum tertentu.

3.      Penduduk dan warga negara Indonesia
Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam menerncanakan, mengola, dan mewujudkan tujuan negara. Keberadakan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negar secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-undang Dasar 1945.





C.   Kedudkan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia

1.      Kedudukan warga negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Karena perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun hankam

2.      Hak dan kewajiban dasar warga Negara
Hak-hak dan kewajiban sadar sebagai warga Negara penting untuk dipahami dalam pelaksanaan domokrasi yang berdampak pada penyelengaraan Negara dan stabilitas politik Negara. Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara dalam berdemokrasi, setiap warga Negara dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi pancasila yang mencakup
a.       Melaksanakan hak pilih dan dipilih pemerintah Republik Indonesia
b.      Menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan Republik Indonesia
c.       Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil
d.      Melaksanakan GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya
e.       Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
Berikut ini contoh hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
a.       Hak dibidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih da dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi social politik, dan ikut serta dalam pemerintahan
b.      Hak di bidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan
c.       Hak di bidang ekonomi, misalnya setiap warga Negara mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha
d.      Hak di bidang social budaya, misalnya setiap warga negar Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan social, kesehatan, pendidkan, penerangan, hak untuk mengembangkan bahasa, adat-istiadat, dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga social-budaya.

D.   Demokrasi sebagai system politik
kata demokrasi dalam system politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan hak asasi manusia, menjunjung tinggi hokum, tunduk terhadap kemauan orang banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak timbul dictator mayoritas. Sebuah system olitik demokrasi akan bertahan apabila bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.















E.     Daftar pustaka

1.     Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas X”, Jakarta, Erlangga, 2007




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar