Penyimpangan
Etika, Moral, dan Bisnis pada Perum Bulog (studi kasus : beras impor)
Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industry, dan juga
masyarakat. Kesuaan ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil,
sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantungan pada kedudukan
individu ataupun perusahaan dimasyarakat.
Etika
bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelangga/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
Dalam
program penyaluran distribusi beras miskin atau yang dikenal dengan raskin
banyak sekali terjadi penyimpangan kecurangan jumlah dan kelemahan distribusi
ke daerah tepat sasaran. Seperti yang kita ketahui bahwa beras raskin tidaklah
sepenuhnya gratis (progam pemerintah) bagi masyarakat dengan penghasilan
rendah, banyak sekali oknum-oknum yang menyalahgunakan program ini semata untuk
kepentingan pribadi yang tidak didasari dengan moral. Bahkan program ini pun
sudah tidak sesuai dengan slogan 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat
harga, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat administrasi yang sering di paparkan
oleh Direktur Utama Perum Bulog dalam wawancaranya mengenai kecuranagna raskin.
Dan pihak-pihak terkait pun menjadi jalan/ saluran dalam kecurangan distribusi
raskin hingga sampai ke kabupaten yang kemudian di ditribusikan kembali ke
rumah tangga yang memerlukannya.
Ref
: id.m.wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan
Lailasoftskill.blogspot.in/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html
Detikcom
: bos bulog akui program raskin ada kecurangan dan kelemahan