Sabtu, 14 April 2012

demo kenaikan BBM dengan HAM


HAM atau kepanjangan dari Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Sedangkan Demonstrasi adalah sebuah gerakan protesyang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum yang biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok
mungkin seperti kita melihat baik surat kabar maupun media elektronik bahwa kenaikan BBM bisa menimbulkan/memicu terjadinya DEMO yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa demi tidak terjadinya kenaikan BBM tersebut yang sangat berdampak besar pada perekonominan Indonesia tertama untuk rakyat kecil dan perusahaan menengah (UMKM). pada tanggal 30 maret merupakan puncak aksi protes (demo) diberbagai tempat di Indonesia ini merupakan gabungan antara mahasiswa dan buruh di depan gedung DPR/MPR yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian baik TNI, POLRI dan ABRI pun dikerahkan untuk meredamkan amarah demostran. dan banyak para demonstran dan aparat yang mengalami luka ringan dan luka serius dikarenakan para demostran tidak bisa diam dan menunggu sidang DPR/MPR mengenai kenaikan BBM sehingga mau tidak mau aparat mengerahkan beberapa alat berat dengan gas ari mata untuk meredamnya, dan banyak aparat melakukan tindak kekerasan terhadap demostran.