Peningkatan Eksistensi Bank Syariah
di Indonesia
Tema: Perkembangan Bank Syariah Indonesia
Anggota :
1. Chaerul Anwar 11210535
2. Natalia Apriliana 14210919
3. Rianto Purba 19210780
4. Selly Dwi Putrijayanti 16210435
5. Yulia Kristina Bitanto 18210748
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011/2012
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Munculnya keraguan di tengah masyarakat mengenai keabsahan bunga pada bank-bank konvesional yang ada di Indonesia, serta keingininan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Islam untuk menghindari riba menjadi salah satu alasan dikembangkannya bank syariah di Indonesia. Alasan lainnya yaitu ingin diterapkannya perbankan berbasis syariah Islam yang dipercaya mempunyai banyak keuntungan dan di percaya kehalalannya.
Makin berkembangnya eksistensi perbankan syariah di Indonesia membuktikan bahwa perbankan syariah banyak dipercaya oleh banyak masyarakat Indonesia dan cocok dengan sistem perekonomian Indonesia. Perkembangan perbankan bank syariah dapat dilihat dari meningkatnya jumlah bank syariah yang beropersi maupun perkembangan teknologi dan produk bank syariah di Indonesia yang cukup signifikan.
1.2. Tujuan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Tujuan lainnya, yaitu ingin tahu lebih dalam mengenai bank syariah mulai dari sejarah, keunggulan, ciri khas, dan alasan-alasan yang membuat eksistensi bank syariah di Indonesia berkembang dengan cukup siknifikan.
1.3. Pokok Permasalahan
· Pengertian Bank Syariah
· Sejarah Bank Syariah
· Keunggulan Bank Syariah
· Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
· Perbedaan Pembagian Keuntungan Bank Syariah dan Bank Konvensional
· Gambaran Perkembangan Eksistensi Bank Syariah di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam atau bank bagi hasil adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Hal tersebut dijelaskan dalam:
a. Surat Al-Baqarah ayat 275